Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru. Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.
Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan akta kelahiran cukup didasarkan pada: Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).
Biaya pembuatan akta kelahiran Biayanya gratis. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.
Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000. Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000. Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di
Akta kelahiran digunakan sebagai pengurusan administrasi kependudukan. Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta. Syarat. Untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa, siapkan dokumen seperti berikut: Mengisi Formulir F-2 01; Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai
.