Sewaruang meeting di tengah kota Semarang. Kapasitas 10 pax dan 20 pax. Sewa minimal 2 jam. Biaya sewa dihitung per jam bukan per pax. Ruangan full AC, tersedia whiteboard dan proyektor. Gratis WIFI 60 Mbps, snack, teh, kopi, air mineral. Email: sovoism@ Website: www.sovoism.com. Sovoism Office Building -Nyaman, Hemat.
Tersedia 133 paket meeting di jakarta pusat yang dapat anda sewa melalui XWORKHarga per BulanMulai Rp. Rp. RUANGANButuh Paket Meeting? Hubungi kami di sini WA +62-812-8900-4848 atau Klik di siniRekomendasi paket meeting di jakarta pusat Tersedia 133 paket meeting di jakarta pusat yang dapat anda sewa melalui XWORKPaket meeting di Sabang 9, HM Jakarta Sabang20Rp /paxMULAI DARIPaket meeting di Sabang 2, HM Jakarta Sabang8-15Rp /paxMULAI DARIPaket meeting di Ballroom, Kutaraja Hotel35-130Rp /paxMULAI DARIPaket meeting di Meeting Room, Kutaraja Hotel10Rp /paxMULAI DARIPaket meeting di Express Meeting Room, DE Jaksa Jakarta4-10Rp /paxMULAI DARIPaket meeting di Harmoni A, HS Menteng40-80Rp /paxMULAI DARITransaksi online mudah dan terpercayaKemudahan pembayaran dengan sistem SSL menjamin 100% keamanan transaksi yang dilakukan melalui bank transfer, kartu kredit, dan internet bankingReal-time bookingAnda dapat melakukan pemesanan 24/7 tanpa perlu melakukan konfirmasi tambahanPesan makanan dan fasilitas onlineAnda juga dapat memesan fasilitas dan makanan untuk menunjang kegiatan produktif andaMitra partner terlengkap di IndonesiaRuang meeting, ruang kantor, co-working space, dan ruang acara terlengkapApa kata mereka tentang XWORK ?XWORK bermanfaat buat set up meeting out of offices, brings new experiences karena merasakan meeting di lokasi baru yang berbeda, reasonable price dan I love to use karena bisa impress other colleagues with great meeting room. Meeting bisa di set di lokasi mana saja, sehingga menghemat waktu dari pada harus menembus kemacetan untuk ke suatu ROBIN STANLEYBrand Manager for Snack Division at PT Tiga Pilar Sejahtera Food TbkXWORK aplikasinya sangat praktis dan mudah digunakan. Pilihan ruangannya banyak dan tersebar di seluruh Jakarta. Harganya juga cakep banget!EDRIA STEFFANICalligraphy SpecialistTerima kasih untuk aplikasi XWORK yang memudahkan saya menemukan tempat untuk Business Meeting maupun lecture Meeting. Sebagai dosen dan praktisi, saya membutuhkan tempat yang nyaman sebagai wadah untuk berbisnis maupun transfer knowledge. XWORK bukan hanya aplikasi, tapi solusi bagi WIGUNAPublic Relations at Binus UniversityAt Growth Hacking Asia we organize a lot of trainings and Bootcamps and we do not have the time to find a new venue. XWORK helps us to save a precious time!JULIEN DAL PALUHead of Community at Growth Hacking AsiaMengenal Paket MeetingPaket meeting merupakan sebuah produk XWORK yang menawarkan all-in-one package, dimana perhitungan harga berdasarkan harga per orang, kemudian sudah lengkap dengan makanan dan fasilitas yang digunakan selama meeting. Paket meeting biasanya diadakan di hotel, maupun restoran dengan menu-menu makanan berkualitas. Selain itu terdapat juga paket half-day meeting yang berdurasi empat jam, full-day meeting yang berdurasi hingga delapan jam yang dapat Anda atur sesuai kebutuhan Anda, baik makan siang maupun makan malam, dan juga coffee break disela-sela acara meeting Anda. Paket meeting ini cocok untuk Anda yang ingin menggelar meeting besar seperti meeting akhir tahun, meeting awal tahun, meeting di hotel, meeting di restoran, atau seminar harian atau workshop. XWORK memiliki pilihan paket meeting yang lengkap yang disesuaikan dengan budget Anda, mulai dibawah 100 ribuan saja Anda dapat menikmati paket meeting yang berkualitas di hotel berbintang melalui PusatDeskripsi SingkatCara AksesFasilitasSebagai salah satu kota bagian dari administratif ibu kota, Jakarta Pusat merupakan tempat dimana kantor pemerintahan berada, mulai dari istana negara dan istana presiden, kantor kementrian, hingga kantor-kantor kedutaan besar asing. Selainitu Jakarta Pusatjuga memiliki pusat bisnis yang dikenal sebagai jantung bisnis ibukota yaitu akses transportasi di seluruh kota di DKI Jakarta, termasuk Jakarta Pusat. Anda apat dengan mudah mengakses seluruh wilayah dengan menggunakan bus transjakarta dengan halte yang tersedia di seluruh sudut kota. Selain itu Anda dapat menggunakan transportasi umum lainnya seperti KRL Commuter Line denda turun di stasiun-stasiun kecil seperti Stasiun Pusat memiliki fasilitas yang lengkap. Stasiun antar provinsi yaitu Stasiun Gambir berada di kota ini. Terdapat juga berbagai hotel dengan convention hall. Selain itu di kota ini terdapat Monumen Nasional, Perpusatakaan Nasional, Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral produk lainnya di XWORKMulai dan booking produk kami lainnya sesuai kebutuhan AndaCari Paket Meeting di Area LainnyaLihat semua areaBerlangganan Newsletter !Dapatkan informasi, promo dan penawaran menarik lainnya seputar XWORK!
HotelSalak The Heritage provides 14 Meeting Rooms that are available for multi-purpose functions and can accommodate from 6 to 1500 people. Our meeting facilities are fully equipped with modern audio-visual technologies, full size projector screens, and wireless microphones plus a set of standard meeting bogor amenities. Upon request, we also provide video conferencing with a large display of
Kantor kami akan menyelenggarakan diklat pada salah satu hotel di Bali, nilai kontraknya sebesar 75juta paket meeting..yang saya tanyakan apakah dari pihak hotel tersebut dipotong pph disamping dari pihak hotel sudah membayar pajak hotel dan restoran ke pemda =/- 15%terima kasih atas pencerahannya kalo sewa ruangan / tempat di hotel u/meeting harus dipotong PPH ayat 2 dengan tarif 10%, setahu sy hotel hanya bayar PB1 sebesar 10% atas penghasilan dari hotel pelayanan kamar dan makanan Tidak dipotong PPh Psl 23 dan PPh Psl 4 ayat 2, karena termasuk objek pajak dan perincian Objek Pajak & HotelObjek Pajak Hotel dan Restoran adalah pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel danatau restoran a. fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;b. pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendekyang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan;c. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum;d. jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan dihotel;e. penjualan makanan dan atau minuman ditempat yang disertai fasilitas penyantapannya kalau menurut saya, apabila menyelengarakan kegiatan di hotel tidak dipotong PPh pasal 4 ayat 2 tapi dipotong PPh pasal 23 tarif 3% atas jasa penyelenggara kegiatanwalaupun nilai kontrak juta sudah include PB1mohon koreksi………. Dear All,"Menyewakan Ruangan" untuk kegiatan apapun adalah termasuk Kriteria "Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan" d/h namanya Persewaan Ruangan.Atas Kegiatan tersebut walaupun diselenggarakan di Hotel yang Kamar dan Restorannya Obyek Pajak Pembangunan Satu Pajak Daerah tapi untuk Ruangan Pertemuan tsb. terutang PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 10% Final dipotong oleh WP yang membayar Sewa, dan Terutang PPN 10% dipungut oleh Pengelola Ruangan Hotel. FIRDAUS. Dear all.. attn ritzky firdausterutang PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 10% Final dipotong oleh WP yang membayar Sewa, dan Terutang PPN 10% dipungut oleh Pengelola Ruangan Hotel.hotel bukan objek PPN. Berdasarkan UU No. 14 tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I, hotel dan restoran dikenakan Pajak Pembangunan I PbI. Tahun 1997 diganti dengan Pajak Hotel dan Restoran yang merupakan pajak PemKab / kurang setuju dipotong PPh pasal 4 ayat 2, karena penyelenggara kegiatan merupakan jasa dikenakan PPh pasal 23kecuali sewa ruangan untuk buka salon, internet baru dikenakan PPh pasal 4 ayat 2mohon koreksi……. Dear Friend Handy Pertemuan adalah terpisah dari Hotel, setuju atau tidak setuju adalah Sah tetapi gambaran yang sebenarnya dihadapi di lapangan itu perlu saya informasikan kepada all friend' adalah Pengusaha yang sudah kenyang termakan asinnya garam, tetapi karena tabah maka Alhamdulillah masih tetap eksis berkat banyak kawan a friend in need is a friend indeed, smilling face and smilling voice, the secret of living is giving, kawan seribu masih kurang musuh satu sudah kebanyakan, saat sulit tabah saat senang bersyukur Regard'sRITZKY FIRDAUS. Mungkin Sdr. Andi Hantoro perlu cari Perda utk Pajak Hotel dan Restauran, kalo di DKI, dlm Perda Tahun 1998, yang td saya cantumkan itu bahwa Jasa persewaan ruangan masuk dalam Pajak Daerah, sehingga tidak dipotong PPh 23 dan PPh Psl 4 ayat yg dikecualikan dari Objek Pajak Hotel dan RestoranDikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah a. penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidakmenyatu dengan hotel;b. pelayanan tinggal di asrama atau pondok pesantren;c. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamuhotel dengan pembayaran;d. pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum dihotel;e. pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan olehumum;f. pelayanan usaha jasa boga/katering;g. pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredaran usahanya tidakmelebihi Rp tga puluh juta adalah akan dikenakan PPh 23 terhadap jasa huruf f catering apabila dilakukan oleh hotel terhadap pihak luar yg bukan tamu hotel. Contoh kasus adalah saat ini Hotel Sahid Liipo Cikarang melakukan bisnis catering juga untuk Pabrik2 didaerah Industri EJIP Cikarang, nah atas penyerahan ini dipotong PPh 23 oleh pihak yg mungkin diingat adalah nature business hotel itu sudah jauh berkembang dari sekedar kamar dan makanan. Malah seperti SAHID komposisi antara kamar dan nginap hampir sama. Dan ada juga hotel yg malah major income nya bukan dari kamar, tapi dari MICE meeting,incentive, convention, exhibition. Dimana sampai saat ini belum pernah ada keputusan bahwa BISNIS HOTEL incld didalamnya MICE dikenakan Pajak Final. Karena akan sangat sulit dalam prakteknya untuk memilah biaya atas penghasilan yg dikenakan pajak final tersebut dan mana yg tidak. karena biaya yg terkait dalam penghasilan yg pajaknya final harus dikeluarkan dari perhitungan PPh yg penghasilannya tidak alokasi biaya listrik sewa ruang pertemuan, alokasi biaya air pemakaian rest room sewa ruangan tsb, alokasi biaya tenaga kerja langsungnya, biaya gas utk masak makanan yg disajikan terkait dgn meeting, banyak lg alokasi biaya yg mungkin terkait dgn Pajak Final mungkin bisa memberikan gambaran kenapa Persewaan ruangan yg menyatu dengan hotel tidak dikenakan PPh Final. Lain hal nya apabila ruangan tsb terpisahTagihan listrik, air, dan sumber daya lainnya terpisah, bukan hanya diliat dari letak nya saja terpisah ya.CMIIW Originaly posted by andihantoroKantor kami akan menyelenggarakan diklat pada salah satu hotel di Bali, nilai kontraknya sebesar 75juta paket meeting..yang saya tanyakan apakah dari pihak hotel tersebut dipotong pph disamping dari pihak hotel sudah membayar pajak hotel dan restoran ke pemda =/- 15%Contoh kasus dalam S – 08/ Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Oktober 2002 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal, sebagai berikut ABC sering menggunakan ruangan di hotel untuk training, seminar atau pertemuan untuk satu hari atau lebih, karena ruangan di kantor tidak mencukupi atau dengan alasan agar para peserta seminar atau training dapat berkonsentrasi penuh dalam mengikuti acara tagihan yang diajukan pihak hotel tidak dipisahkan antara harga sewa dan harga makanan serta service yang diberikan oleh pihak hotel. Menurut Saudara pemisahan ini agar dapat dipisahkan mana yang menjadi objek PPh Pasal 23 untuk sewa gedung dan objek Pajak Daerah untuk harga makanan. Pihak manajemen hotel bersikeras bahwa tidak ada sewa ruangan melainkan packet yang sudah digabungkan dalam harga makanan sehingga tidak terutang PPh Pasal pada saat audit pajak yang dilakukan oleh auditor mengatakan bahwa penggunaan ruangan hotel untuk pertemuan, seminar atau training terdapat unsur sewa yang terutang PPh Pasal hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang penyelenggaraan seminar, training atau pertemuan lainnya oleh PT ABC dilaksanakan di ruangan hotel, maka atas imbalan yang diperoleh atau diterima sehubungan dengan penyelenggaraan seminar, training atau pertemuan lainnya dengan menggunakan ruangan hotel, harga makanan dan service yang diberikan oleh pihak XYZ termasuk objek Pajak Daerah. Namun atas imbalan yang diperoleh atau diterima oleh XYZ atas penggunaan ruangan, harga makanan dan service merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunannya. Yup benar sudah ditegaskan oleh yg perlu diingat adalah pemeriksa juga sering salah kok dalam mengintepretasikan tidak ada PPh 23 dan PPh pasal 4 ayat 2, karena masuk dalam pajak daerah. Case closed terima kasih buat temen temen semua atas pencerahannya..best regards Dear All Friend'sPerda adalah Perangkat Peraturan di bawah UU, sedang PPh Pasal 4 Ayat 2 di atur dengan UU PPh dan ditindak lanjuti dengan yang derajatnya lebih rendah dari UU tidak boleh bertentangan dengan Peraturan di atasnya UU, PP, Pancasila.Dengan Otonomi Daerah tidak serta merta Daerah dalam meningkatkan PAD mengeluarkan Perda yang bertentangan dengan Peraturan Pusat dan mengakibatkan Biaya Ekonomi tinggi maka banyak yang dibatalkan oleh Menteri DN atas usul Menteri Keuangan +/- Perda.Demikian FIRDAUS. Dear all…….saya lebih setuju pendapat rekan Handy Hovin, karena penyelenggara kegiatan dikenakan PPh pasal 23, walaupun harga juta sudah include PB1. apabila ada pemeriksaan org pajak akan disuruh bayar PPh pasal 23 atas jasa penyelenggara pasal 23 kan bisa dikreditkan bagi pihak penyelenggara hoteldemikian pendapat sayaViewing 1 - 14 of 14 replies
. 2bfvehctbi.pages.dev/72bfvehctbi.pages.dev/712bfvehctbi.pages.dev/2262bfvehctbi.pages.dev/3642bfvehctbi.pages.dev/4772bfvehctbi.pages.dev/902bfvehctbi.pages.dev/642bfvehctbi.pages.dev/358
biaya sewa ruang meeting di hotel